Franchising
Post ini dibuat untuk memenuhi Tugas Softskill Kewirausahaan
Universitas Gunadarma ATA 2016/2017
Nama : Friska Dianra
NPM : 12615788
Kelas : 2SA04
Universitas Gunadarma ATA 2016/2017
Nama : Friska Dianra
NPM : 12615788
Kelas : 2SA04
Franchising adalah hubungan
kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif
baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan
khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada
konsumen. (Winarto,1992)
Bentuk invetasi fraanchising bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada
suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada
masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis
franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako
Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di
Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut
untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam
menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc
Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
Menurut International Franchise
Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan organisasi
Franchise International yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada
empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika
Serikat, yaitu:
1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise
untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang
dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko
untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan
pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik
toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal
balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari
franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang
ditetapkan oleh franchisor.
2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada
suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada
masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis
franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan
pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari
suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau
rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis
harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya.
Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau
distributorship.
4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang
paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan
menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis
bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari
perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu
bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang,
perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan
dari perusahaan.(Sonny Sumarsono ,1997)
Berapa kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan
kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian
dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan
keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila
tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam
memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta
tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor.
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam
suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak
memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007)
Komentar
Posting Komentar